MENJAGA KEADILAN PEMILU DI TANAH PERWIRAPENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DAN PSAP TAHUN 2024BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA

Share this post on:


Karya Teguh Irawanto
Dalam buku ini menggambarkan potensi-potensi sengketa proses Pemilu dan langkahlangkah penyelesaiannya oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga sesuai dengan tupoksi Divisi
Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Umum pada tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga
terdapat beberapa tahapan yang berpotensi terjadi sengketa proses pemilu. Sengketa proses
pemilu terjadi akibat adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung baik oleh KPU
sebagai penyelenggara atau oleh Peserta Pemilu lain. Berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang
tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 terdapat potensi sengketa
yakni tahapan Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, tahapan Kampanye dan tahapan Dana Kampanye.
Dari beberapa potensi terjadinya sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga
memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Proses Pemilu. Bawaslu Kabupaten
Purbalingga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa
proses pemilu.
Secara keseluruhan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menjalankan Tupoksi dengan
baik, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 berjalan dengan lancar dan
tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share this post on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *